Kabar Artis

Gugat Cerai Zumi Zola yang Mendekam di Bui, Sherrin Tharia Beberkan Ucapan Menyentuh Sang Putra

Sherrin Tharia mengunggat cerai mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola kini masih mendekam di penjara untuk menjalani hukumam.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi Zola selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Zumi Zola adalah putra tertua mantan Gubernur Jambi dua periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin, yang meninggal Rabu (28/11/2018), dua pekan sebelum vonis Zumi Zola.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola dikaitkan dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat melalui pemilihan gubernur serentak 9 Desember 2015.
Pencabutan hak Zumi Zola untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Zumi Zola dinyatakan terbukti melakukan sejumlah perbuatan melanggar hukum.

Gara-gara Lepas Hijab, Rina Nose Ungkap Sempat Diancam Dibunuh

Angin Puting Beliung di Bogor : 848 Rumah Rusak dan 20 Pohon Tumbang

Pertama, menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dari berbagai pihak.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Gratifikasi pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaannya, Zumi Zola menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.

Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD Tahun Anggatan 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Empat Terpidana
Dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7/2018).

Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

TERPOPULER - Bahas Polemik Presiden Banci, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

TERPOPULER - Wajah Istri Irwan Mussry Tak Terlihat di Unggahan Rossa, Maia Estianty : Ah Curang

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam berkas dan sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Erwan masih melakukan proses banding.

Sementara itu, terdakwa mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Saipuddin masih melakukan proses banding.

Selanjutnya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. (tribunnews/thf/yan)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved