Tahun Ajaran Baru
PPDB 2020 DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD: Keputusan Final Tetap di Eksekutif
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, angkat suara ihwal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Ibu Kota.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dia menyatakan, jika wilayah kelurahan calon murid sekolah ini termasuk sistem zonasi, tidak dapat diterima PPDB jalur zonasi.
• Orang Tua Murid Emosi, Ini Penjelasan Kadisdik DKI Soal PPDB 2020 Jalur Zonasi
• Usai Jalur Afirmasi yang Ramai Karena Aturan Usia, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok
"Jadi, anak bapak-ibu ada di kelurahan yang termasuk dalam kelurahan zonasi, itulah yang bisa masuk," tambah Nahdiana.
"Kalau anak ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk," sambungnya.
Dia menambahkan, PPDB jalur zonasi telah diterapkan sejak 2017.
"Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jkarta 2017, 2018, 2019 menggunakan ini dan kami tidak mengubah ini di 2020," tutup dia.