Detik-detik Wanita Hampir Diperkosa Tetangga saat Tidur di Rumah Mertua, Sempat Mengira Suaminya

YN menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika ia menginap di rumah mertua di Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Detik-detik Wanita Hampir Diperkosa Tetangga saat Tidur di Rumah Mertua, Sempat Mengira Suaminya 

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

2. Tiga kali setubuhi korban

Sejak peristiwa itu, ia kemudian sebanyak dua kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Setiap melakukan perbuatannya, bapak dengan enam orang anak ini mengaku memberi uang dengan jumlah yang berbeda.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.

3. Janji akan dinikahi

Kata I, setiap kali melakukan aksi bejatnya ia tak pernah memaksa korban. Hanya saja, ia berjanji akan menikahinya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku menyesal.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (TribunJakarta/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved