PPDB DKI Jakarta
PPDB Buat Seorang Siswa Nangis hingga Tak Mau Makan, Disdik DKI Ungkap Alasan Utamakan Usia
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kontroversi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kontroversi.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
TONTON JUGA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menerima sejumlah aduan terkait sistem PPDB DKI Jakarta.
"Dari DKI Jakarta soal usia ada delapan pengaduan per Rabu lalu, dan hari ini masuk puluhan pengaduan," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Dia menyebut bahwa sebagian besar laporan tersebut mengenai sistem seleksi PPDB berdasarkan usia yang dikeluhan para orangtua.
Saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta di gedung DPRD DKI membahas PPDB, Rabu (24/6/2020), sejumlah orangtua murid tampak tak bisa membendung emosi.
Sementara itu pantauan TribunJakarta.com akun Facebook, Liliana Muliastuti mengunggah status yang menceritakan curahan hati para orangtua murid terkait PPDB DKI Jakarta.
• Mayangsari Bocorkan Rahasia Disayang Bambang Trihatmodjo, Rossa hingga Umi Pipik Berkomentar: Aduh!
TONTON JUGA
Liliana Muliastuti menuliskan hingga saat ini sejumlah orangtua murid mengaku masih berjuangan mencarikan sekolah untuk anak mereka.
"'Sudah berapa sekolah Mom?'
'Sudah 12 sekolah, anak saya kegeser semua'
'Anak saya 6 sekolah. Sekarang masih berjuang.'," tulis Liliana Muliastuti.
Tak hanya itu di grup WhatsApp para orangtua murid, Liliana Muliastuti menuliskan ada juga yang merasa percuma anaknya mengikuti berbagai les demi mendapatkan nilai yang bagus.
• Reaksi Maia Estianty saat Ahmad Dhani Ajak Poligami, Tak Langsung Cerai: Minta Petunjuk Allah
Pasalnya dalam sistem PPDB, usia tua lebih diutamakan dibanding dengan prestasi siswa.
"'Percuma saja anak saya sekolah sampai sore, pulang sekolah les sampai malam. Nilainya bagus tetapi sulit masuk ke sekolah yang diinginkan.'
Saya ikuti WA ini dengan miris. Tidak bisa membantu selain berdoa.
Jika para orang tua tahu sejak lama soal kebijakan usia jadi indikator penentu mungkin mereka sudah antisipasi daftar dulu di sekolah swasta.
Kini banyak sekolah swasta telah selesai tes," tulis Liliana Muliastuti.
• Lihat Bakso untuk Anak Diludahi Sang Penjual, Ibu di Meruya Lakukan ini Lantaran Tak Berani Menegur
Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta itu turut menceritakan curahan hati orangtua siswa yang menyebut anaknya menangis hingga tak mau makan karena sistem PPDB.
"'Anak saya sudah sejak pagi menangis. Dia menyesal kenapa usianya lebih muda.
Nilainya bagus tetapi sekarang merasa tidak diapresiasi. Dia tidak mau makan sejak pagi,' masuk lagi WA dari satu ibu.
Sungguh, bagaimana pun ini pelajaran berharga. Semua kebijakan harus dilihat secara makro. Tidak disimplifikasi.
Sabar ya kawan-kawan. Semoga ananda bisa masuk jalur prestasi. Semogaaaaa meskipun masih ada berita , jalur prestasi pun usia berbobot tinggi," tulis Liliana Muliastuti.
• Ikut Berduka Cita Ibu Bintang Iklan RCTI Oke Meninggal, Ridwan Kamil Bahas Soal Acungan Jempolnya
Kepada TribunJakarta.com Liliana Muliastuti menjelaskan anaknya tak mengalami hal serupa.
Pasalnya Liliana Muliastuti sedari awal sudah mendaftarkan sang anak ke salah satu sekolah swasta di Jakarta.
"Yang alami bukan saya ya. Saya menggambarkan saja suasana hati para ibu yang anaknya belum dapat sekolah," ucap Liliana Muliastuti.
Terkait permasalahan sistem seleksi PPDB , Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, seleksi usia diberlakukan agar anak-anak dari seluruh lapisan masyarat bisa mendapat fasilitas pendidikan yang setara.
“Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dapat mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya, Jumat (26/6/2020).
Selain itu, ia pun menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
“Di mana pada Pasal 6 peraturan itu disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun pelajaran berjalan,” ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan lewat akun youtube Disdik DKI.
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, setiap sekolah memiliki kapasitas atau daya tampung yang terbatas dan berbeda-beda.
Untuk tingkat Sekolah Dasar negeri (SDN), Nahdiana menyebut, daya tampung yang tersedia hanya 106.432 kursi.
Kemudian, daya tampung sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar 70.702 kursi dan untuk Sekolah Menangah Atas negeri (SMAN) sebanyak 28.428 orang.
Selanjutnya, ada 19.182 kursi yang tersedia bagi calon peserta didik di tiingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
“Dibandingkan sekolah swasta, daya tampung sekolah negeri di tingkat SMA dan SMK hanya 32,93 persen,” kata Nahdiana.