Keributan di Green Lake City

Apa Sumpah Nus Kei yang Buat John Kei Marah? Terungkap Keinginannya yang Selama Ini Terpendam

Perlahan mulai terkuak, ada sumpah yang sempat diucapkan Nus Kei atas nama orangtuanya sehingga membuat keponakannya, John Kei marah.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar YouTube TV One/Tribunnews.com
Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perlahan mulai terkuak, ada sumpah yang sempat diucapkan Nus Kei atas nama orangtuanya sehingga membuat keponakannya, John Kei marah.

Pengakuan itu disampaikan tokoh pemuda Maluku, Daud Kei, saat menceritakan bagaimana hubungan Nus Kei dan John Kei selama ini.

Daud Kei juga sempat menyinggung di balik penyerangan anak buah John Kei ke rumah pamannya itu kluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang. 

Hal itu diungkapkan Daud Kei, orang yang pernah berkongsi dengan John Kei, saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta pada Selasa (30/6/2020). 

Daud Kei menilai, satu di antara penyebab keributan itu karena ketidakmauan Nus Kei untuk kembali bergabung dengan John Kei

"Nus diajak untuk mau kembali bergabung lagi, Nus sudah tidak mau," jelas Daud Kei. 

Cerita Ayamo Paman John Kei Sempat Ingin Buat Perhitungan dengan Nus Kei, Ungkit Kejadian 2017 Silam

Nus Kei menceritakan langsung keinginannya lepas dari John saat bertamu ke rumah Daud Kei beberapa kali.

"Waktu dulu dia lari dari Bekasi (rumah John Kei di Tytyan Indah Utama, red), dan dia sudah tidak mau lagi," ucap Daud Kei.

"Dia sumpah atas nama orangtuanya yang sudah meninggal, tidak mau kembali ke Bekasi lagi, karena john pernah suruh anak-anak serang rumahnya sampai dia (Nus Kei, red) keluar dari rumah," aku Daud Kei.

Daud Kei menjelaskan, Nus Kei merasa kesal dan kecewa kejadian itu.

"Terus dia (John Kei, red) memaksa untuk Nus kembali ke posisi dia, bergabung. Tapi Nus tidak mau. Di situlah kejadian,"  imbuh Daud Kei.

Ketika ditanya berkaitan seberapa besar anak buah John Kei sekarang, Daud Kei menyatakan sudah tidak banyak. 

"Sedikit, cuma orang yang ikut-ikutan kan banyak. Karena kelompok-kelompok yang masuk ikut-ikut dari sana dari sini. Cuma comot-comotan."

 Dibully Karena Sindir YouTubers Buka Aib Karyawan, Nikita: Idolakan Artis Boleh Tapi Jangan Beringas

"Dia datang cari muka, cari makan di jakarta lewat debt collector, tarik mobil tarik motor, mengaku anak buah John Kei orang pada takut."

"Jadi kalau kekuatan massa, saya kira sudah tidak sama sebanding dulu," papar Daud Kei. 

Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). (Tangkapan layar YouTube TV One/Tribunnews.com)

Daud Kei menilai baik John Kei dan Nus Kei sama-sama memiliki kesalahan yang berimbas pada pecahnya keributan di Green Lake City dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng

Dalam penyerangan di Duri Kosambi, tepatnya di Jalan Kresek Raya, dua anak buah Nus Kei terluka.

Angke Rumotora alias Frangky (38) kehilangan empat jari tangan kirinya. Sedangkan Yustus Corwing alias Erwin (45) meninggal karena luka parah di sekujur tubuhnya.

Saat rumahnya diserang oleh anak buah John Kei, Nus Kei tak ada di tempat karena membantu membawa Frangky dan Erwin ke rumah sakit.

Nyawa Erwin tak bisa diselamatkan. Nus Kei menghadiri pemakamannya di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020) sore atau sehari setelah penganiayaan. 

"Dua-duanya (John Kei dan Nus Kei, red) punya salah tetapi seharusnya masalah tak diselesaikan dengan kekerasan," pesan Daud Kei.

"Cari solusi dan jalan, namanya uang kan bisa dipakai habis. Tapi kalau nyawa begitu hilang, ya hilang."

"Coba kalau dia punya pikiran bersih, hati sehat, maka sebaiknya dia datang ke pendeta untuk berdiskusi sehingga Nus Kei bisa sadar dan bicara baik-baik," imbuh Daud Kei

 Terbongkar Sosok Ayamo Anak Buah John Kei yang Serahkan Diri, Lepas Tembakan di Green Lake City

Daud Kei menyatakan, John Kei saat itu berpikir untuk langsung menstempel Nus Kei telah melawannya. 

"Bahasa dia itu, 'prajurit yang tak tertib, harus dihabisin di tempat,'" papar Daud Kei.  

Video selengkapnya di sini:

Sekilas Sosok Daud Kei

Daud Kei mengaku bertemu John Kei sekitar tahun 1994 lalu bergabung dengannya.

Mereka berdua juga kemudian membentuk organisasi bernama Angkatan Muda Kei (AMKEI). 

Saat AMKEI terbentuk, John Kei menjadi Ketua, dan Daud Kei adalah wakilnya. 

Pada suatu masa, Daud Kei juga pernah menjadi Ketua AMKEI. 

"Tapi dalam perjalanan AMKEI ini, banyak yang melakukan tindakan kriminal," papar Daud Kei

"Sampai-sampai saya putus hubungan dan tidak bisa lagi bergabung dengan John Kei karena dia melakukan pembunuhan terhadap Ayung," kata Daud Kei. 

Pembunuhan terhadap Ayung diketahui terjadi pada tahun 2012, dan John Kei divonis penjara akibat kasus tersebut. 

 Demo Warga Mandailing Natal Sumut Terkait BLT Ricuh: Mobil Wakapolres Terbakar, 6 Polisi Luka-luka

John Kei menjalani masa pidana penjara di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada Desember tahun lalu.

Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). (Tangkapan layar TV One/Tribunnews.com)

Gara-gara kasus permufakatan jahat disertai penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei, pembebasan bersyarat John Kei kembali dicabut.

John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke tiga lokasi untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Pertama, anak buah John Kei ditempatkan di sebuah lokasi yang tak dirinci oleh polisi untuk mengawasi penyerangan oleh anak buah lainnya.

"Di klaster lain, (anak buah) ditugaskan memantau dan patroli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Kedua, John Kei menerjunkan enam orang anak buahnya ke wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Di sana, anak buah John Kei melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu warga lainnya terluka.

"Di Kosambi menyebabkan dua korban yakni satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dengan jari tangan putus," ujar Yusri.

Blak-blakan Kombes Tubagus Ade Hidayat Soal Sisi Lain John Kei dan Kelompoknya

Selain itu, John Kei juga menyebar 25 anak buahnya untuk menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saat itu mencari Nus Kei tetapi tak ditemukan di TKP (Perumahan Green Lake City)," ujar Yusri.

Saat menyerang Perumahan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved