Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh di Kebun Karet, Pemicunya Utang Sang Ayah
Sawabi Ikhsan (30) melampiaskan kekesalan kepada M (15) siswi kelas IX SMP di Sarolangun dengan cara memperkosa dan membunuh korban
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sawabi Ikhsan (30) melampiaskan kekesalan kepada M (15) siswi kelas IX SMP di Sarolangun dengan cara memperkosa dan membunuh korban.
Kekesalan itu akibat ayah korban tak kunjung membayar utang kepadanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan April lalu.
Kronologi kejadian
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Sebelumnya pada 15 April 2020, saat itu korban memang sudah janjian dengan teman sekelasnya untuk belajar kelompok.
Korban M (16) rencananya akan belajar kelompok ke Rt. 09 Sukasari dan pergi dari rumah seorang diri dengan jalan kaki.
Korban dan rekan rencananya akan belajar ke rumah temannya yaitu Noufal. Sekira pukul 15.00 WIB temannya sempat menghubungi keberadaannya melalui WA . Pesan itu sempat ia baca namun tidak dibalas.
Sekira pukul 15.00 WIB lewat, pesan WA yang tidak dibalas dan rekannya melanjutkan belajar kelompok sampai pukul 17.00 WIB.
Hingga sore hari, korban tidak datang juga. Bahkan hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang ke rumah. Karena khawatir orang tua korban mencari bersama pamannya.
"Kemudian disusuri jalan dimana korban lewat, setelah disusuri ke dalam kebun karet. Ditemukan sebuah jilbab korban," katanya, Rabu (1/7).
Gak jauh dari penemuan Jilbab, ditemukan lagi sepatu sebelah kanan milik korban. Setelah dilihat pada jilbab korban ada bekas sayatan benda tajam.
"Setelah itu Jilbab itu ada bekas robekan karena senjata tajam," katanya.
"Setelah itu, gak lama, warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tewas terlentang dan kondisi setengah telanjang dam berlumur darah," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan oleh petugas, ada keterangan saksi yang mengarah pada salah seorang yang diduga pelaku.