PPDB DKI Jakarta
Anaknya Tak Lolos PPDB DKI Jakarta Karena Aturan Usia, Ribuan Orangtua Murid Mengadu ke Komnas PA
Gara-gara anaknya tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta lantaran aturan usia, ribuan orangtua murid mengadu ke Komnas PA.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara anaknya tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta lantaran aturan usia, ribuan orangtua murid mengadu ke Komnas PA.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menerima 1.220 aduan orangtua siswa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta melalui jalur zonasi.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, anak dari para orangtua itu tidak lolos seleksi karena berusia muda dan terbentur aturan usia PPDB DKI Jakarta.
Anak-anak itu kalah oleh calon siswa yang lebih tua.
"Sejak tanggal 25 Juni, kami sudah mendapat laporan 1.220 orangtua siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri karena terkena aturan usia," ujar Arist dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
• Cerita Nenek Bawon Jadi Badut Mampang di Pondok Gede Usai Kepergian Suami: Senang Hibur Anak-Anak
Dari seluruh aduan yang masuk, kata Arist, Komnas PA menerima laporan soal enam anak yang depresi karena tidak lolos seleksi PPDB.
Anak-anak itu bahkan mencoba bunuh diri.
"Ada enam anak yang saat ini akan kami upayakan terapi psikososial karena melakukan percobaan bunuh diri akibat tidak diterima masuk SMA karena terpental usia," kata dia.
Menurut Arist, Komnas PA sudah mengkomunikasikan aduan para orangtua siswa kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
• Janjikan Lulus Tes CPNS dan Dapat SK Setelah 3 Bulan, Oknum PNS Raup Rp 600 Juta Lalu Bangun Rumah
Namun, kata Arist, Dinas Pendidikan tidak mau berkomunikasi dengan mereka.
Dinas Pendidikan tetap berpegang pada ketentuan yang mereka atur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Berdasarkan SK tersebut, seleksi PPDB melalui jalur zonasi dilakukan dengan mengurutkan usia calon siswa dari tertua ke termuda.
Ketentuan dalam SK tersebut, Arist menyatakan, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
• Polisi Bekuk 9 Pelaku Perusakan Hotel Mercure Tambora yang Tewaskan Seorang Babinsa, Ada Wanitanya
Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud mengatur, seleksi PPDB memprioritaskan jarak rumah calon siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, kemudian usia.
Sementara itu, aturan Dinas Pendidikan tidak mempertimbangkan jarak rumah calon siswa ke sekolah, namun langsung menggunakan usia.