PPDB DKI Jakarta

Anaknya Tak Lolos PPDB DKI Jakarta Karena Aturan Usia, Ribuan Orangtua Murid Mengadu ke Komnas PA

Gara-gara anaknya tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta lantaran aturan usia, ribuan orangtua murid mengadu ke Komnas PA.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Afriyani Garnis
Suasana Antrea orangtua murid di SMPN 95 Jakarta pada PPDB DKI Jakarta jalur zonasi umum hari ini, Senin (24/6/2019). 

Arist mendesak Dinas Pendidikan untuk membatalkan aturan dan seleksi yang telah mereka jalankan.

Arist juga meminta Dinas Pendidikan DKI mengulang PPDB melalui jalur zonasi.

 Pria Ini Tutup Usia di Hari Ulang Tahunnya saat Memancing Seorang Diri di Kabupaten Tangerang

"Tidak ada alasan untuk tidak membatalkan dan mengulang kembali (PPDB), serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak DKI Jakarta untuk mendapatkan hak atas pendidikannya," ucap Arist.

Menurut Arist, jika perlu, seluruh calon siswa yang mendaftar diterima di sekolah pilihan mereka.

Dinas Pendidikan bisa mengatur waktu belajar siswa pada pagi dan siang hari sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung tiap sekolah.

"Bagi waktu belajar, jamnya dibedakan, jadi semuanya punya hak atas pendidikan. Itu solusi menurut saya," tuturnya.

 Lama Menghilang, Komedian Vico Bean Kini Jualan Somay di Jepara Untuk Penuhi Kebutuhan Keluarganya

Polemik PPDB lewat jalur zonasi
PPDB melalui jalur zonasi menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.

Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun juknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral yang tidak dapat dimanipulasi pada penerapan jalur zonasi PPDB.

Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi, bisa dimanipulasi.

Tangkapan layar dari akun youtube milik Pemprov DKI saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tengah menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020).
Tangkapan layar dari akun youtube milik Pemprov DKI saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tengah menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020). (Youtube Pemprov DKI)

"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam kartu keluarga kerabatnya," kata Nahdiana, Kamis (2/7/2020).

 PPDB DKI Jakarta Zonasi Bina RW Dinilai Tak Efektif, Orangtua Murid: Di RW Kami, Adanya Cuma PAUD

Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.

"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved