Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Modus Diskotek Top One Beroperasi di Masa PSBB Transisi, Lewat Pintu Belakang dan Batasi Pengunjung

Tetap beroperasi di masa PSBB transisi, manajemen Diskotek Top One begitu rapih agar tak terendus aparat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Bagian depan Diskotek Top One yang disegel oleh Satpol PP karena nekat beroperasi di PSBB transisi 

Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas. 

Mereka nantinya diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui whatsapp dan menunjukan kepada petugas.

“Mereka masuk sekitar Pukul 12 sampai 1 malam,” kata Ivand.

Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak dini hari tadi, namun baru menggerebeknya pada pagi tadi.

Dikatakannya, pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak menggerebek. 

Sebab, para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk.

"Tadi kita sempet mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang enggak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata dia.

Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.

Setelah digerebek, untuk sementara Diskotek Top One disegel sambil menanti sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tunggu sanksi dari Pemprov DKI

Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Sanksi pencabutan izin tak menutup kemungkinan akan diberikan bila pelanggaran yang dilakukan dinilai kategori berat.

"Akan kami periksa lebih lanjut berdiskusi dengan Satpol PP. Kami akan lihat sejauh mana temuan ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Ifan di Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).

Sambil menunggu pembahasan sanksi, Diskotek Top One disegel sementara mulai hari ini usai digerebek Disparekraf dan Satpol PP.

Hal tersebut lantaran diskotek tersebut nekat beroperasi di masa PSBB transisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved