Kemenkeu Buka Suara Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2020, Simak Besaran per Golongan

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara terkait waktu pencarian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi gaji ke-13 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara terkait waktu pencarian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

 PPDB DKI Jakarta Zonasi Bina RW Timbulkan Polemik Baru, Orangtua Murid: Cuma Beda RW Gak Bisa Daftar

 Kisah Putra Jenderal Polisi Hoegeng Hendak Daftar Akabri, Kecewa Hingga Gunting Kuas Lukis Ayahnya

 Alasan Almarhum Jenderal Hoegeng Enggan Dimakamkan di TMP Kalibata Hingga Humor Polisi Jujur Gus Dur

 Spesifikasi Bus Listrik Transjakarta Yang Diujicoba di DKI Jakarta: Angkut Penumpang Secara Gratis

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

6 Petugas PJLP Dianiaya dan Kantornya Diserang Oknum PPSU Mampang: Bawa Senjata, Lapor Polisi

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved