Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Penjelasan Anies Tentang Reklamasi Ancol: Melindungi Warga, Kepentigan Umum dan Keadilan Sosial

Kata Anies, perluasan daratan di Ancol tidak bisa disamakan dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) malam. 

"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.

Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.

Sebab, aturan tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.

Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.

"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.

Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Politisi PDIP Minta Reklamasi Ancol Tak Bebani APBD DKI Jakarta

Ribut Reklamasi Ancol: PKS Sebut Itu Revitalisasi, PDI Perjuangan Singgung Janji Kampanye

Kenangan Pacar Editor Metro TV: Rencana Menikah, Bawel dan Pertanyaan Jika Aku Tidak Ada

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI. (Kompas.com/Tribun Network)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved