Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penusukan Kapolsek di Jambi, 10 di Antaranya Ibu-ibu
Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).
Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).
Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.
• Surat Edaran BKN Terkait Jadwal dan Aturan Tes SKB CPNS 2019: Peserta Gugur Jika Suhu Badan Tinggi
• Resmi, PDI Perjuangan Restui Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa Maju di Pilkada Solo
Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.
"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.
Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.
Hanya jadi korban
Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.
• Sejumlah Remaja Peserta Unjuk Rasa Tolak RUU HIP Tak Kenakan Masker Meski DKI Jakarta Masih PSBB
• Anak Buah Anies Baswedan Tak Kompak Soal Aturan SIKM DKI Jakarta, Dicabut atau Tidak?
Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.
Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.
• PKS Sebut Raffi Ahmad Hanya Untuk Endorse Putri Wapres Ramaikan Pilkada Tangsel
Dalam kasus ini, Rudi menilai, para ibu-ibu tersebut sebenarnya hanya sebagai korban.
"Saya pikir salah menyamakan provokator dengan perempuan yang menjadi tumbal (korban). Jangan sampai hukum mengorbankan keadilan dan hak-hak perempuan," kata Rudi.
• Aksi Dua Wanita Komplotan Pencopet di Pasar Swalayan Kelapa Gading Jakarta Utara Terekam CCTV
• Aksi Dua Wanita Komplotan Pencopet di Pasar Swalayan Kelapa Gading Jakarta Utara Terekam CCTV
Menurut Rudi, dalam kasus pertambangan ilegal, justru oknum aparat yang berada di balik tindakan para pelaku harus dibongkar sampai ke akar.
Kronologi Kejadian
Aparat kepolisian Polsek Pelepat melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (10/5/2020) pagi.
Namun, razia tersebut diwarnai penganiayaan dan penyanderaan terhadap anggota polisi yang dilakukan sejumlah massa.
Akibatnya, Kapolsek Pelepat AKP Suhendri mengalami luka tusuk di bagian bokong.
Sementara tujuh anggota polisi lainnya yang sempat disandera sudah berhasil dibebaskan oleh tim gabungan dari Polres Bungo, dibantu Kodim Muara Bungo serta personel Ditreskrimsus Polda Jambi dan Brimob Den B Pamenang.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi menceritakan kronologi peristiwa penusukan yang dialami Kapolsek Pelepat dan penyanderaan tujuh anggota polisi.
Kata Kuswahyudi, penertiban itu berawal dari anggota polisi mengetahui adanya postingan di status media sosial Facebook terkait penambangan ilegal tersebut.
Postingan tersebut dimuat atas nama Abunyani Yani, disebuah grup yang bernama "Bungo Bebas Bicara".
Dari tulisan yang diposting pada 7 Mei 2020 itu, diketahui adanya aktivitas PETI di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Jadi berawal dari postingan itu, tim dari Unit Tipidter Polres Bungo mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan bersama dengan personel Polsek Pelepat jumlah personel 13 orang," kata Kuswahyudi, Senin (11/05/2020) siang, dikutip dari TribunJambi.com.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Minggu pukul 09.00 WIB, tim dari Unit Tipidter Polres dan Polsek Pelepat memasuki area pertambangan.
Di sana, tim menemukan adanya alat berat yang digunakan orang-orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
"Tapi sudah tidak ada aktivitas di sana, hanya perlatannya saja yang kita temukan di lokasi," ujarnya.
Sambungnya, kemudian petugas melepaskan perangkat komputer dari alat berat tersebut.
Ketika meninggalkan lokasi dan hendak menuju Polsek Pelepat, kata Kuswahyudi, saat melewati Desa Belukar Panjang, tim dihalangi sekitar 600 orang yang merupakan masyarakat setempat.
Pada saat itulah terjadi keributan antara petugas dan masyarakat desa setempat.
"Kendaraan tim dari polres dirusak oleh masyarakat. Melihat situasi mulai memanas, personel gabungan yang di dalam lokasi berusaha mengamankan diri ke arah camp PT Prima Mas Lestari (PML)," jelasnya.
Pada saat akan mengamankan diri dari kericuhan massa, kapolsek mengalami luka tusuk di bagian bokong. Kapolsek kemudian dilarikan delapan personel untuk mengamankan diri di camp PT PML.
Pasca-kejadian tersebut, Kuswahyudi mengatakan, telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa terkait penusukan dan penyekapan anggota polisi.
"Untuk kasus ini, pihak kepolisian bersama TNI akan tetap melakukan penyelidikan awal. Situasi di sana saat ini sudah aman dan terkendali di bawah penjagaan kepolisian dan TNI agar situasi tetap kondusif," katanya. (Kompas.com/TribunJambi)
