Kini Calon Penumpang dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM

Kini calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Jakarta tidak lagi disyaratkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Ilustrasi Kereta Api 

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," lanjut Eva.

Selain itu, Eva mengatakan, para pengguna kereta api juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan," kata Eva.

Sesalkan Dugaan Praktik Calo Lurah Benda Baru, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Polisi Tegas

 

Ia menambahkan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan PT KAI.

Namun pelanggan berusia di bawah 3 tahun diminta untuk menyediakan face shield pribadi.

"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan."

"Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," tutur Eva.

Eva menekankan, untuk mencegah penularan Covid-19 di kereta api, maka protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan.

"Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya kereta api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan," kata Eva.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved