Antisipasi Virus Corona di DKI

Cegah Covid-19 di Perkantoran, BIN Gelar Rapid Test di Kanwil DJKN DKI Jakarta

BIN menggelar rapid test di Kanwil DJKN DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat.

ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Kepulauan Seribu
Ilustrasi: Rapid test Covid-19 bagi personel Polres Kepulauan Seribu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tren penularan Covid-19 belakangan ini mulai menyasar perkantoran.

Guna mengatasi hal ini, Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat.

Kepala Tim Wilayah Sub Gugus Tugas Covid-19 BIN Sony Arifianto mengatakan, rapid test dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Hari ini kami menggelar rapid test di Kanwil DJKN DKI Jakarta khususnya untuk pegawai sini untuk melakukan pemetaan dan percepatan dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 ini," ucapnya, Rabu (22/7/2020).

Bagi karyawan yang hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan menggunakan metode swab test PCR.

"Dari 465 pegawai Kanwil DJKN Jakarta yang sudah mengikuti rapid test, yang reaktof ada 23 orang. Raktof itu belum tentu positif," ujarnya.

"Mereka yang reaktif langsung diikutikan swab test," sambungnya.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menuturkan, pihaknya memang sengaja bekerja sama dengan BIN untuk menggelar rapid test lantaran tren penularan Covid-19 mulai menyasar perkantoran.

Terlebih, banyak pegawainya yang terpaksa bekerja di kantor lantaran tak semua pekerjaan bisa diselesaikan di rumah atau dengan bekerja di rumah (work form home/WFH).

"Kehadiran para pegawai di kantor tentunya beresiko tinggi akan penularan Covid-19. Dengan adanya bantuan BIN lewat rapid test ini dapat membantu para pegawai DJKN untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing," tuturnya.

Bila nantinya ada karyawannya yang terkonfirmasi positif, pihaknya bakal langsung berkoordinasi dengan satuan gugus tugas Kementerian Keuangan dan melakukan prosedur protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Kami akan menerapkan kebijakan bekerja dari selama satu hingga dua minggu ke depan jika memang ada pegawai yang terbukti positif Covid 19," kata Hady.

Satlantas Polres Depok Gagalkan Pelajar Hendak Tawuran, Sita 2 Celurit

13 Pejabat Pemkot Bekasi Positif Covid-19, Dua Meninggal, Hingga Klaster Baru di Jakarta Barat

Meski demikian, Hady menjamin pelayanan publik yang bersifat Business Continuos Plan terus berjalan.

Sebagai informasi, DJKN mempunyai tugas yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Kami yakinkan kegiatan pelayanan kantor DJKN akan terus berjalan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved