Jadi Buron Selama Setahun Karena Hamili Anak Tiri, Seorang Pria Akhirnya Tertangkap di Bawah Kasur
Setelah sempat buron selama setahun, tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah sempat buron selama setahun, tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Pria berinisial SF (34) yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki itu ditangkap saat sembunyi di bawah kasur di rumah kontrakannya di Kota Solok, Sabtu (18/7/2020).
"Setelah buron setahun, tersangka berhasil kita tangkap pada Sabtu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
"Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan sembunyi di bawah kasur," sambung Defrianto.
Defrianto mengatakan, tersangka menjadi buron setelah istrinya, EO (34) membuat laporan polisi pada 1 Mei 2019.
• Sepasang Kekasih Buang Bayi: Hasil Berzina Sang Wanita Hamil, Sang Pria Ancam Bunuh si Anak
• Sosok Dewi Rosalia, Janda Kembang Kudus yang Viral dan Jadi Rebutan Pria Semarang hingga Malaysia
SF dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban IO (17) yang merupakan anak tiri dari tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 29 April di rumah kontrakan di Kota Solok.
Saat itu, EO tidak berada di rumah sehingga SF dengan leluasa mencabuli korban.
• Tak Diberi Makan, Anak Korban Penganiayaan di Duren Sawit Sering Kelaparan
"Setelah ibu korban melapor, kita kemudian membuat surat penangkapan," jelas Defrianto.
"Namun, tersangka setelah mencabuli korban langsung melarikan diri," imbuhnya.
Karena kabur, polisi kemudian menetapkan SF sebagai buronan hingga akhirnya ditangkap.
Sementara korban sendiri saat ini sudah melahirkan anak laki-laki dan terpaksa putus sekolah.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Defrianto.
Cabuli anak karena mirip ibunya
Sementara itu, seorang ayah berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya M hingga hamil dua bulan dikarenakan korban mirip mantan istrinya.
Pelaku sendiri sudah diamankan oleh kepolisian.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, " ujar Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan oleh Jennedi, pelaku menyetubuhi korban pertama kali di Palembang pada tahun 2019 lalu.
• Gandeng Reza Rahadian Sambil Pamer Cincin, Prilly Latuconsina: Tidak Pernah Menyangka Secepat Ini
• Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Perhatikan Hal Penting Ini Jika Tak Ingin Gagal: Jaga Suhu Tubuh
Awalnya korban dipeluk oleh pelaku dengan dalih melepas kangen dengan ibu korban dan korban yang sudah lama tidak bertemu.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, pelaku kemudian bercerai dengan ibu korban, pelaku menikah lagi dengan orang Palembang dan ibu kandung korban menikah lagi dengan orang lain.
"Kemudian pelaku, korban dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali," paparnya.
• Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tagih Janji Anies Cabut PSBB Masa Transisi Bila Kasus Covid-19 Meroket
• Raffi Ahmad Jadi Wakil Siti Nur Azizah Atau Hanya Endorse, Ini Komentar Pengamat Politik
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari warga yang resah akan adanya ayah yang menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Warga resah
"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya," ujar Kepala Polsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," paparnya.
Hubungan suka sama suka
M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu. Mendengat kabar tersebut,
keluarga pun terkejut, " ungkapnya.
Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendkri, " paparnya.