SP Menikahi Anak Tirinya Atas Izin Istrinya: Alasan Belum Memiliki Anak dan Berujung Laporan Polisi
Keduanya telah dikaruniai seorang anak. Pernikahan antara ayah dan anak tiri tersebut atas seizin istri laki-laki tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang laki-laki di Sulawesi Barat, SP diberitakan telah menikahi anak tirinya.
Dari hasil pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak. Pernikahan antara ayah dan anak tiri tersebut atas seizin istri laki-laki tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat.
Diikutip dari Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.
Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.