Penganiayaan Anak di Duren Sawit
Minta Istri Siri Abdul Jadi Tersangka, Keluarga: Dia Maksa Korban Kerja dan Nelantarin Anak
Ade Rohmah Widyaningsih (40) tak hanya diam saat suami sirinya, Abdul Mihrab (40) menganiaya RPP (12).
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
"Dipaksa kerja, ditelantarkan itu ada saksinya. Karena ibu, sama saudara-saudara tinggal bersebelahan kontrakan. Maunya ibu tiri ini ikut jadi tersangka, dipenjara sekalian," sambung dia.
Pernyataan Linda dibenarkan adik ipar Abdul, Deby Setianing (20) yang tinggal mengontrak di sebelah Abdul sehingga melihat perbuatan Rohmah.
• Jelang Pilkada Depok 2020, Polisi Petakan Daerah Rawan Hingga Terjunkan Patroli Siber
Seperti Linda, dia berharap jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur lekas menetapkan Rohmah jadi tersangka atas perbuatan kejinya ke RPP.
"Kalau lihat ibunya memukul korban memang enggak pernah, tapi korban sering dicubit dan dimarahin. Dipaksa kerja juga, padahal ditinggal di kontrakan pun ada kita (keluarga) yang jaga," kata Deby.
Nahas harapan keluarga belum terwujud, sejak Abdul diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB dan ditetapkan jadi tersangka.
Hingga kini Rohmah masih berstatus saksi dalam kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
