Ada yang Nyangkut hingga Tersedot, Layangan Masuk Mesin Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Sekali
Insiden layang-layang masuk ke dalam mesin pesawat untuk ke sekian kalinya terjadi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta Banten.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Otoritas bandara
Sisa benang layang-layang yang tersedot mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.
Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.
Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda