Penangkapan Penculik Anak 3 Tahun
Polisi Tetapkan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan ibu dan anak sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR di Ulujami, Pesanggrahan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan ibu dan anak sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR di Ulujami, Pesanggrahan.
Mereka adalah N (48) dan P (17). Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
"Dua-duanya, yaitu N dan P, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.
Menurut Budi, N mengetahui bahwa P telah menculik PR di Jalan Palem, Ulujami.
"Ibunya mengetahui perbuatan anaknya, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Seteleh lebih dari 26 jam diculik, bocah perempuan berinisial PR (3) akhirnya ditemukan.
PR diculik saat sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Palem, Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, PR ditemukan jauh dari rumahnya. Ia berada di kediaman pelaku di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku tetangga korban
Remaja 18 tahun bernama Puput dengan santainya menculik bocah perempuan berinisial PR (3).
Puput cukup menggandeng PR yang sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Palem, Ulujami, Jakarta Selatan.
Senin (27/7/2020) sekira pukul 12.30, PR pamit ke ibunya hendak bermain bersama dua orang temannya.
"Dia pamit main masak-masakan sama temannya," kata Mursyida saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (28/7/2020).
Sang ibu, Mursyida (38), juga sempat berpesan kepada PR agar tidak bermain terlalu jauh.