Penangkapan Penculik Anak 3 Tahun

Polisi Tetapkan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan ibu dan anak sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR di Ulujami, Pesanggrahan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kedua tersangka kasus penculikan anak, P dan N (kenakan baju tahanan), di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). 

Sementara, anggota polwan itu tampak memegang kepala PR untuk mencoba menenangkannya.

Polisi kini telah menangkap pelaku penculikan. Orangtua pelaku juga turut diamankan.

Namun, terkait keterlibatan orangtua pelaku dalam kasus ini, polisi masih menelusurinya.

"Ini kan kita baru ya, jadi kita masih dalami apakah dia (pelaku) melakukan itu atas sepengetahuan ibunya atau sendiri," ujar Budi.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan orang yang sudah mengenal korban.

"Yang pasti, hasil sementara yang bersangkutan (pelaku) memang kenal (korban)," kata Budi.

Pelaku, lanjut Budi, pernah tinggal di lingkungan rumah korban di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Pelaku pernah tinggal di daerah tempat tinggal korban sehingga dia mengenal. Tapi apakah mengenalnya seperti apa, biarkan penyidik yang proses," jelas dia.

Meski sudah diamankan, polisi belum menetapkan Puput sebagai tersangka.

Menurut Budi, pihaknya masih perlu mendalami keterangan pelaku dan orangtuanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved