Setelah Jadi Tersangka Putra Siregar Curhat Jualan HP di PS Store Anjlok: yang Datang Ngegosip Aja

Putra Siregar (27) menjadi sorotan publik atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang sedang ditangani oleh Bea Cukai.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

Youtuber sekaligus pengusaha handphone asal Batam itu kini ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan barang ilegal.

Kasus dugaan penjualan ponsel ilegal yang menjerat YouTuber dan pengusaha Putra Siregar sudah terjadi sejak 2017.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.

Pria di balik suksesnya toko handphone PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur ini dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.

 "Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2020).

Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.

Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.

Saat ini Putra Siregar sedang menantikan persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus tersebut terjadi saat Putra Siregar merintis usaha pada tiga tahun lalu.

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan pihaknya sudah mengincar Putra Siregar sejak 2019 lalu.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan pihaknya sudah mengincar Putra Siregar sejak 2019 lalu. (Istimewa/Tangkap layar akun Instagram Putra Siregar)

"Saya didatangi petugas Bea Cukai bukan di pelabuhan atau bandara, tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar, Jumat (31/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved