Kebijakan Ganjil Genap

Minta Anies Tinjau Ulang Ganjil Genap, Politikus PDIP: Dasar Kebijakan Tak Jelas

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai Gilbert tidak tetap dan malah menambah sengsara warga di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah belakangan ini di Jakarta terasa sangat tidak tepat karena menambah kesulitan masyarakat," ucapnya, Selasa (4/8/2020).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga menilai, aturan yang dibuat Anies ini tidak mendesak.

Menurutnya, alasan Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyebut, penerapan Kebijakan Ganjil Genap untuk mengurai mobilitas warga juga dinilai tak jelas.

"Dasar kebijakan tidak jelas. Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurai mobilitas, maka pencegagan penularan bukan dengan membatasi pergeran saja atau dengan tes swab saja," ujarnya.

Prediksi Cuaca dari BMKG, Rabu 5 Agustus 2020: Berikut Qilayah yang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

"Tapi, dengan mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang," sambungnya.

Bukannya membatasi mobilitas masyarakat, Gilbert menyebut, kebijakan ini justru meningkatkan risiko penularan Covid-19 warga Jakarta.

"Kebijakan ini di tengah ekonomi merosot juga terasa tidak tepat. Saat rakyat berusaha mencari nafkah, terasa tidak bijaksana membatasi pergerakan mereka. Ini malah meningkatkan rusiko rakyat terpapar Covid-19 di kendaraan umum," kata Gilbert.

Hal Seputar Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Kebijakan Ganjil Genap yang dihentikan sementara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19 ini masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlaku untuk mobil pribadi.

Respon Santai Feby Febiola saat Tahu Dirinya Idap Tumor Ganas, Maia Estianty Acungkan Jempol: Keren

Adanya pembatasan kendaraan khususnya mobil pribadi ini diharapkan dapat membatasi volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya, meskipun ada PSBB dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi volume kendaraan justru semakin meningkat.

Belum diterapkan sanksi tilang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved