Kebijakan Ganjil Genap
Minta Anies Tinjau Ulang Ganjil Genap, Politikus PDIP: Dasar Kebijakan Tak Jelas
Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebanyak 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).
Para pengendara yang menggunakan pelat nomor genap, ketahuan melintas di kawasan ganjil genap kawasan Jakarta Barat.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kedua kawasan itu adalah Tamansari dan Tomang, Palmerah.
Di Palmerah, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman.
Sedangkan di Tamansari, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
"Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dihubungi, Senin (3/8/2020).
Purwanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap.
Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap.
"Sehingga, kami sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," jelas Purwanta.
Purwanta mengatakan, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;