Kebijakan Ganjil Genap

Minta Anies Tinjau Ulang Ganjil Genap, Politikus PDIP: Dasar Kebijakan Tak Jelas

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penerapan Kebijakan Ganjil Genap.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak 

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kiai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri. (KOMPAS.com/Ryana Aryadita Umasugi/WartaKota/Desy Selviany)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD: Di Tengah Pandemi Covid-19, Mengapa Paksakan Ganjil Genap?"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved