Pandemi Covid-19, BPJS Jakarta Barat Terus Perkenalkan Chika dan Vika
Pandemi Covid-19 digunakan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat untuk terus memperkenalkan fitur Chika dan Vika.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pandemi Covid-19 digunakan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat untuk terus memperkenalkan fitur Chika dan Vika.
Seperti yang dilakukan hari ini kepada para kader JKN perwakilan dari 43 kelurahan di Jakarta Barat.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Novi Adriyani Rosalina menjelaskan, fitur Chika merupakan singkatan dari Chat Assistant JKN.
Dijelaskannya, Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligence sistem.
"Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger BPJS Kesehatan, Telegram BPJSKes_bot dan Whatsapp di nomor 08118750400," papar Novi saat menggelar pertemuan dengan para kader JKN di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).
Sementara Vika, ujar dia, merupakan singkatan dari Voice Interaktive JKN.
"Vika merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelasnya.
Novi berharap, para kader JKN yang menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah nantinya bisa menyebarluaskan fitur tersebut agar masyarakat dapat tetap mendapatkan layanan dari rumah.
"Kami berharap dengan adanya inovasi ini, peserta sudah tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk mendapatkan pelayanan karena peserta dapat berdiam diri di rumah dan memenuhi kebutuhan akan pelayanan kami melalui telepon mereka masing-masing,” kata Novi.
• Pembunuh Wanita yang Ditemukan Terikat Tali Ditangkap, Mantan Suami Korban Punya Firasat saat Subuh
• Ikut Pilkada Tangsel, Muhamad Serahkan 5 Kendaraan Dinas Setelah Mundur dari Jabatan Sekda
Novi menjelaskan dalam kegiatan hari ini juga menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dikatakannya, mulai Juli 2020, peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama Peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500,00 perorang perbulan, dimana selisih iuran sebesar Rp 16.500,00 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.
"Hal inilah yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif," katanya.