Suami di Lampung Ngamuk Gegara Istri Tolak Berhubungan Seks, Bayi Berusia 40 Hari Jadi Korban

Seorang pria naik pitam saat permintaannya berhubungan badan ditolak sang istri. Bayi berusia 40 hari tewas dianiaya pelaku.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Pexel via Kompas
Ilustrasi Bayi 

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan. 

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Kronologi

KW secara keji menganiaya bayinya yang baru berusia 40 hari hingga tewas.

Kejadian itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.

KW tega menganiaya anaknya hingga tewas karena sang istri, ES (20) tidak mau melayaninya bercinta.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Setelah itu, sambungnya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.

Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved