Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta Godok Payung Hukum Denda Progresif Pelanggar Aturan PSBB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tengah menyusun payung hukum terkait denda progresif bagi pelanggar aturan PSBB transisi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya kini tengah menyusun payung hukum terkait denda progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini.

"Sedang dirumuskan untuk sanksi progresif," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).

Dengan adanya denda progresif ini, Ariza, sapaan akrab Riza Patria mengatakan, sanksi lebih berat menanti warga yang telah beberapa kali melanggar aturan PSBB.

"Jadi kalau restoran melanggar hari ini didenda, bulan depan melanggar lagi ya denda lagi lebih berat," ujarnya.

Adapun sanksi progresif ini bakal diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan.

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Pengawasan akan diperketat. Perkantoran, rumah sakit, tempat umum, semuanya (pengawasan) ditingkatkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal bakal memperpanjang kembali PSBB masa transisi tahap pertama.

Ini merupakan kali keempat Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB masa transisi sejak pertama kali diterapkan pada 5 Juli hingga 2 Juli 2020 lalu.

Selama PSBB masa transisi itu, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap mulai diizinkan beroperasi kembali.

Perkantoran, pusat perbelanjaan/mall, hingga tempat rekreasi outdoor mulai bisa menggeliat kembali.

Bahkan, Pemprov DKI kembali mengizinkan kegiatan peribadahan di rumah-rumah ibadat secara berjemaah.

Masa transisi menuju kenormalan baru ini pun kembali diperpanjang Anies pada 3 Juli hingga 16 Juli 2020 ini.

Kemudian, PSBB masa transisi kembali diperpanjang Anies selama 14 hari, mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

Selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota sendiri kembali meroket.

Setidaknya enam kali sudah DKI Jakarta memecahkan rekor penambahan kasus Covid-19 dalam sehari.

Pertama, pada 8 Juli 2020 di mana terdapat 344 kasus baru. Kemudian pada 11 Juli dengan 359 kasus dan terakhir pada 12 Juli lalu ada penambahan 404 kasus Covid-19.

Kemudian, lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi pada 21 Juli dengan jumlah 441 kasus.

Selanjutnya, pada 27 Juli ada penambahan sebanyak 473 kasus dan terakhir pada 29 Juli kemarin terdapat 584 pasien.

Dua Opsi untuk Temuan Bangunan Bersejarah di Stasiun Bekasi

HUT ke-75 RI, Anggota Paskibraka Jakut Akan Bertugas di Kantor Wali Kota dan Kantor Kecamatan

Lantaran masih tingginya angka penambahan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Namun, bukannya membaik, laju penularan Covid-19 di ibu kota malah semakin kencang.

Tercatat beberapa kali DKI memecahkan rekor penambahan kasus baru Cobid-19.

Puncaknya pada Jumat (7/8/2020) lalu, di mana ada penambahan 658 kasus Covid-19 di Jakarta.

Ini merupakan jumlah penambahan kasus Covid-19 terbanyak di DKI sejak penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini pertama kali mewabah pada awal Maret lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved