Apa yang Membuat 11 Ribu Orang Rela Antre Urus Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sampai 2 KM?

Sebanyak sekitar 11 ribu orang mengatre di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Antrean mengular di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh warga yang hendak mengurus tilang, Jumat (14/8/2020) 

Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan bahwa mengurus tilang sebenarnya bisa dilakukan tak khusus di hari Jumat.

"Masyarakat juga masih banyak yang belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat dan tidak harus di tanggal yang tertera di slip tilang," jelas Edy di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).

Edy mengatakan, hal itu karena putusan tilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tak perlu dihadiri pelanggar.

"Karena kan putusan tilang saat ini sesuai aturan Perma itu diputus diluar kehadiran pelanggar. Jadi semua setelah diputus dendanya, masyarakat tinggal lihat aja dendanya, jadi tak perlu menumpuk di hari Jumat," kata Edy.

Kemudian, lanjut Edy, tenggat waktu yang diberikan bagi pelanggar untuk mengurus surat tilangnya di kejaksaan ternyata cukup lama yakni sampai dua tahun.

"Kami ada waktu dua tahun untuk pengambilan barang bukti. Setelah dua tahun baru kita enggak bisa melayani. Jadi memang masih banyak waktunya," ucap Edy. (TRIBUNJAKARTA/Elga/WartaKota/Desy Selviany)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panjang Antrean Urus Tilang hingga 2 KM di Depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved