Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Pengapusan Red Notice dan Surat Palsu: Polisi Sita 20 Ribu USD

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetakan menjadi tersangka kasus penghapusan red notice dan surat palsu

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

3 Klaster Djoko Tjandra

Bareskrim Polri membagi peristiwa terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaster pertama terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait peristiwa yang dimaksud.

“Pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Kemudian, klaster kedua terkait pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019.

Bela Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Kliennya Ditahan dan Sindir Soal Praperadilan

Ini Dia Sosok Dibalik Pembuatan Musik di Istana Boneka Taman Impian Jaya Ancol

15 Pegawai Reaktif Covid-19, Giant Margo City Mall Tutup 10 Hari 

Menurutnya, pertemuan tersebut terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali,” tuturnya.

Bareskrim menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Klaster terakhir terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu. (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved