TGUPP Sentil PDIP yang Getol Tolak Pembangunan Kampung Akuarium
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian menyindir fraksi PDID DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Caranya dengan melanjutkan relokasi warga Kampung Akuarium ke Rusun Rawa Bebek.
"Rusun yang ada juga belum terisi, sebaiknya itu saja dulu dioptimalkan," ucapnya, Senin (24/8/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menilai, program penataan yang dilakukan Ahok saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota sudah baik.
Anies pun disebutnya hanya tinggal meneruskan program yang sudah dijalankan sejak tahun 2016 lalu.
Namun, nyatanya Anies ogah melanjutkan program tersebut dan memilih membangun kembali Kampung Akuarium.
Hal ini yang kemudian dikatakan Gilbert menghambat kemajuan Jakarta di era kepemimpinan Anies.
"Apa yang sudah dilakukan gubernur sebelumnya itu penuh perjuangan. Kalau tidak berkesinambungan maka Jakarta sulit maju," ujarnya saat dikonfirmasi.
TGUPP Tegaskan Tak Langgar Aturan
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian memastikan, rencana penataan kawasan Kampung Akuarium tak melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud Angga ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kampung Akuarium masuk zona merah atau P3.
Sebab, pembangunan rumah susun di zona merah diizinkan selama masih menjadi milik pemerintah.
"Di situ bisa dibagun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yanh dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya, Senin (24/8/2020).
"Artinya, secara ketentuan itu diperbolehkan," sambungnya menjelaskan.
Terkait dengan ditemukannya sejumlah peninggalan purbakala di kawasan Kampung Akuarium, Angga mengatakan, hal itu juga bukan menjadi penghalang.