Hakim PN Tangerang Vonis Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci 5 Tahun Penjara

Vonis hukuman penjara untuk Aurelia Margaretha (26) itu dibacakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.

Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved