Hakim PN Tangerang Vonis Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci 5 Tahun Penjara
Vonis hukuman penjara untuk Aurelia Margaretha (26) itu dibacakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.