Reza Artamevia Tersandung Narkoba
BREAKING NEWS Polisi Sita 0,78 Gram Sabu dari Dompet Penyanyi Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di restoran di Jatinegara Jakarta Timur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Jumat (4/9/2020)," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.
• Banyak Sampah Medis di Sungai Cisadane, Pemkot Tangerang Bentuk Tim Khusus
"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.
• Suami Banting Tulang Jadi Juru Masak di Palembang, Istri Malah Sibuk Bercinta dengan Guru Beranak 3
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.