Virus Corona di Indonesia

50 Orang Antre Masuk Mobil Jenazah, Selama 3 Menit Pandangi Keranda Pasien Covid-19

Sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli di Pasar Maron, Kabupaten Probolinggi, mengantre masuk mobil jenazah.

Editor: Y Gustaman
Istimewa/Dokumentasi Kecamatan Parung
Sejumlah pelanggar tidak memakai masker saat keluar rumah di Parung, Kabupaten Bogor, mendapat sanksi masuk mobil jenazah di sebelah keranda mayat pada Kamis (3/9/2020). 

"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.

Mutasi Virus Corona D614G Masuk Tangerang, Pemerintah Berikan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.

Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol bahanya Covid-19.

Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sehingga, dengan sanksi ini warga diharapkan mematuhi protokol kesehatan

"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.

Sanksi masuk peti ini melenceng dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Sanksi yang diatur hanya kerja sosial dan denda sebesar Rp 250 ribu.

"Ini masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (masuk peti mati)," terang Santoso.

Dia tak menampik kemungkinan sanksi yang sudah setuju diambil sejumlah pelanggar saat razia protokol kesehatan itu diterapkan menyeluruh di Kecamatan Pasar Rebo.

Pasalnya, pelanggar yang memilih masuk peti mati karena alasan lebih cepat dibanding menyapu jalan mengaku jera.

"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," ujarnya.

Santoso menuturkan jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan karena tak memakai masker menurun setelah sanksi masuk peti mati ditawarkan.

Apakah Produksi One Piece Live Action dari Netflix Tertunda karena Corona? Ini Kondisi Cape Town

Pun peti mati yang dibawa petugas saat razia awalnya dimaksudkan sebagai simbol peringatan, bukan untuk jadi pilihan sanksi bagi pelanggar.

"Makanya dari itu ada ide untuk menyadarkan kepada mereka semua jika mereka tidak tertib terhadap protokol 3M mereka akan berakhir di dalam sebuah peti mati," tuturnya.

Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam (surya.co.id/m taufik)

Doakan Makam Korban Covid-19

Di Sidoarjo, para pelanggar protokol kesehatan sebanyak 54 orang mendapat sanksi berdoa di makam korban Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved