Terungkap Alasan Pria di Mataram Bakar Rumah Kekasih saat Dini Hari: Adiknya Menghasut Pacar Saya

Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap lantaran berbuat nekat.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Kompas/Fitri R
Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram. 

Sejak 2017, Sumarni pisah ranjang dengan Herman dan memadu kasih dengan Sutanto.

Namun asmara dengan Sutanto pun tidak berjalan mulus. Sudah sampai tinggal seatap, Sumarni kerap menghilang tidak jelas ke mana.

Sutanto yang sudah menyatakan cinta, dan memantapkan hati untuk menikah kesal lantaran Sumarni kembali menghilang dan tidak merespon pesan maupun teleponnya.

"Pada intinya dia sudah melakukan peringatan kepada SM (Sumarni) 'kalau saya tidak digubris, saya sudah melakukan penekanan ingin menyampaikan keseriusannya tapi diabaikan begitu saja'. Emosinya memuncak," ujar Endy saat gelar rilis kasus pembakaran tersebut di Mapolsek Ciputat, Jumat (7/8/2020).

Mengenal Sosok Theo, Juru Parkir di Tebet yang Viral: Didiagnosis Radang Otak Hingga Dijuluki Artis

Dua Kelompok Ormas Terlibat Kericuhan di Depan Kantor Kecamatan Pinang, Ini Penjelasan Camat

Karena emosi tersebut dan kasmaran yang menggebu, Sutanto mencari perhatian kekasihnya sampai membakar rumah Herman.

Namun Sutanto kemudian menyesal karena ia tidak ingin melukai siapapun, hanya bermaksud membakar bagian depan rumah.

"Jadi dia mengincarnya untuk memberikan peringatan, bahwa dia ingin serius berhubungan dengan SM. Tapi karena tidak digubris dikasih peringatan membakar teras rumahnya saja. Tapi yang bersangkutan menyesal karena ada korban," ujarnya.

Sutanto juga mengungkapkan penyesalannya saat diberi kesempatan berbicara oleh Kapolsek.

"Pingin memberikan peringatan, tapi setelah saya tahu anaknya juga menjadi korban, saya menyesal," ujar Sutanto yang mengenakan pakaian pranye bertuliskan "Tersangka".

Atas perbuatannya, Sutanto dijerat pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved