Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Polisi Gandeng Komunitas di Kabupaten Tangerang Kampanyekan Protokol Kesehatan

Komunitas dapat berperan membantu pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengunjungi komunitas showroom Bursa Mobil Citra (BMC) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2020). 

"Operasi yustisi ini kita lakukan di 11 titik setiap hari secara statis, kemudian secara mobile polsek jajaran kerja sama dengan koramil dan camat turun setiap hari melakulan operasi yustisi ini," sambung Ade.

Dalam Operasi Yustisi, polisi dan aparat setempat menindak masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Seperti tidak menggunakan masker maka akan langsung diberi sanksi.

Sempat Menipis, Stok Peti Mati Covid-19 di Kota Depok Kini Tersedia

Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Balaraja Kabupaten Tangerang, Puluhan Orang Kena Sanksi

Stok Darah di Kabupaten Tangerang Menipis, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Donor Darah

Adapun sanksi yang diberikan, kata Ade, bisa berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020.

Pada tahap saat ini, terang Ade, para pelanggar diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up.

"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis dan hukuman fisik," tutup Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved