Mapolsek Ciracas Dirusak
Update Perusakan Polsek Ciracas, 65 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka
Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan total 65 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengabarkan informasi baru ihwal kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan total 65 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah hasil penyidikan yang dilakukan hingga Selasa (15/9/2020), terbukti terlibat perusakan kantor polisi tersebut.
"Tujuh oknum prajurit TNI AL berasal dari tiga satuan, satu orang oknum prajurit dari TNI AU, dan 57 oknun dari TNI AD," kata Dodik, saat konferensi pers, di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
• 6 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Selidiki Keterlibatan Oknum TNI AU
• 56 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
• Sempat Menipis, Stok Peti Mati Covid-19 di Kota Depok Kini Tersedia
"Pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri 38 satuan," lanjutnya.
Dodik menjelaskan, 33 personel dari matra Angkatan Darat telah dikembalikan ke kepada satuannya karena tak terbukti terlibat.
"Karena mereka hanya diperiksa sebagai saksi," jelas Dodik.