Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi
Dapat Beasiswa ke Jepang, Kebiasaan Korban Mutilasi Saat Pulang Kampung Terkuak: Istri Pernah Nginap
Kerabat keluarga Rinaldy, Hutabarat saat ditemui TribunJogja.com (grup TribunJakarta) menuturkan kebiasaan Rinaldy saat pulang kampung.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugiya, berhasil menangkap keduanya di Depok pada Rabu (16/9) sore.
• Marsha Aruan Akui Bisnis Barunya Melebihi Target, Irwan Mussry Merendah: Saya Mau Kerja Keras Lagi
Cara Laeli hilangkan jejak
Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.
"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Dengan merubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.
Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.

LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• 8 Obat Tradisional untuk Hilangkan Bau Ketiak, Bau Badan Dijamin Minggat!
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/wartakota) (*)