Antisipasi Virus Corona di DKI

Operasi Yustisi Bakal Dimasukkan ke Peraturan Daerah, Ini Tanggapan Pihak Kepolisian

Polisi menanggapi terkait operasi yustisi yang direncanakan masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat meninjau protokol Covid-19, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Polisi menanggapi terkait operasi yustisi yang direncanakan masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sejauh ini, operasi yustisi masih termaktub di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Betul, kami ini sedang pembahasan masalah Pergub ke Perda," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya masih mengacu kepada Pergub DKI Jakarta mengenai operasi yustisi selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Minggu Dini Hari, Rental PS, Karaoke dan Titik Kerumunan di Cakung Terjaring Operasi Yustisi

Tak Hanya di Daratan, Operasi Yustisi di Kepulauan Seribu Sasar Kapal Nelayan di Lautan

Operasi Yustisi, Polisi Minta Pelanggar PSBB Menyerukan Al-Fatihah

Dia mengatakan, polisi hanya memberi sanksi berat jika terdapat pengendara yang melakukan pelanggaran di luar aturan operasi yustisi.

"Sedang kami bahas, memang yustisi yang dilakukan tidak semuanya menggunakan tindak pidana, kami tetap menggunakan Pergub," ucap Heru.

"Kehadiran jaksa dan hakim ini jika memang ada pelanggaran yang sifatnya yustisi atau pidana ringan itu yang kami gunakan," sambungnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan Bapemperda DPRD DKI mengusulkan Perda tentang PSBB.

Kini, Bapemperda sedang mengkaji hal tersebut sebagai syarat pengajuan menyusun Perda.

"Besar harapan saya Perda dapat segera tercipta dan terimplementasi untuk melindungi warga di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ucap Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9/2020).

Diketahui, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 mengatur pemberian sanksi pelanggar PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved