Narapidana China Kabur

Napi Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Belum Diperiksa

Kaburnya gembong narkoba terpidana mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan tampaknya bukan pukulan telak bagi Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Raden Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah menutup semua akses yang kemungkinan akan dituju Cai Ji Fan untuk kabur dan berlindung usai melarikan diri.

Termasuk keluarga dan koleganya yang sudah dimata-matai oleh petugas di lapangan.

"Ada beberapa kemungkinan yang kami yakini, yang kami lakukan adalah pelacakan seperti keluarga. Keluarga kita dampingi terus karena kemungkinan orang itu balik ke keluarganya, istri terutama sudah kita tempel bantuan dari kepolisian," jelas Andika di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (23/9/2020).

Ditjenpas, menurut dia, sudah melakukan pencekalan akses keluar negeri bekerja sama dengan bagian keimigrasian Bea dan Cukai.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memasukan Cai Ji Fan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Pencekalan sudab, sudah masuk juga ke-DPO, sudah kita ajukan semua ke Dirjen sudah keluar," sambung Andika.

Ia juga menjelaskan kalau 80 persen narapidana di Lapas Kelas I Tangerang sendiri merupakan kasus narkoba dan sisanya adalah pidana umum.

Berkaca dari kasus Cai Ji Fan, Ditjenpas pun kemarin langsung memindahkan puluhan bandar narkoba ke Lapas dengan level penjagaan maksimal seperti Nusa Kambangan.

"Kita selalu lakukan, konsisten secara bertahap termasuk tadi malam melakukan pemindahan ke Nusa Kambangan 30 orang, Cilegon 30 orang," jelas Andika.

Terhitung ada 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum yang dipindahkan pada Selasa (22/9/2020)

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Bandar Narkoba Kabur Lewat Gorong-gorong, Anggota DPR Curigai Keterlibatan Petugas Lapas Tangerang

Kabur dari Lapas Tangerang, Bandar Narkoba Pakai Obeng Buat Gali Terowongan Sepanjang 30 Meter

Ia menjelaskan, 30 diantaranya akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security.

Kemudian 30 lainnya akan dipindahan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Rika meneruskan, kegiatan itu merupakan rangkaian pemindahan Narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasalnya, lebih dari 300 narapidana bandar narkoba dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved