Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Dihadirkan Saat Rekonstruksi

Kompol Alexander Yurikho, ketidakhadiran korban semata-mata untuk melindungi kejiwaan korban

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Rekonstruksi pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9/2020). 

Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui e-banking dari handphonenya.

"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukan sebagai tempat orang berkumpul, disana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).

Yang mana uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.

Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.

Lanjutnya, dalam rekontruksi itu terdapat 32 adegan yang mana mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual.

Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan, Korban Lain Silahkan Lapor

Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Menjalani Tes Kejiwaan

PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020

Nantinya, rekontruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.

Sebagai informasi, EF disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman terlama sembilan tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved