Terkuak Cewek ABG Dicabuli Ayah Tiri Sejak 2016, Pintu Terbuka Saat Subuh Buat Ibunda Curiga

Nasib pilu dialami cewek ABG berinisial BN (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi 

Sugeng menambahkan, awalnya korban menolak namun dengan ancaman akan dilempar dengan menggunakan arit akhirnya ML mau melayani nafsu bejat kakaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan para pelaku diketahui dari ibu kandung yang melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat UU nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk AW karena merupakan bapak kandung maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sementara kakak kandungnya karena masih di bawah umur maka akan mengikuti sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya AW mengaku bahwa perbuatannya terhadap putri kandungnya selama ini karena khilaf.

(tribunjakarta/tribulampung/kompas)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved