Reaksi Ibu Kombes Disebut Telah Beru

Disebut Hakim Berutang Rp 70 Juta, Begini Reaksi Ibu Kombes Tahu Sang Penagih Divonis Bebas

Ibu Kombes, demikian panggilan Fitriani Manurung, bereaksi setelah disebut hakim berutang Rp 70 juta ke penagihnya, Febi Nur Amelia.

Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.

"Saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani Manurung.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," sambung dia.

Pertimbangan Hakim

Ketua hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan yang membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia, penagih utang ke Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Ia menyebutkan Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung melalui media sosial Instagram.

Kesal Ditanya Status Hubungannya, Pemuda Nekat Bacok Ayah Pacarnya

"Terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung." 

"Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.

Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan "sabar" oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved