Reaksi Ibu Kombes Disebut Telah Beru

Disebut Hakim Berutang Rp 70 Juta, Begini Reaksi Ibu Kombes Tahu Sang Penagih Divonis Bebas

Ibu Kombes, demikian panggilan Fitriani Manurung, bereaksi setelah disebut hakim berutang Rp 70 juta ke penagihnya, Febi Nur Amelia.

Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui pesan singkat, namun kembali tak ada jawaban dari Ibu Kombes Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Berawal dari Postingan Keluhan di Medsos, Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Satpol PP

Bahkan, menurut hakim, Fitriani Manurung dalam hal ini sebagai saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, karena tidak membayar utang dan merasa tidak punya utang

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri.

Dilaporkan Balik ke Polisi

Terungkap, ternyata Fitriani Manurung dilaporkan balik oleh Febi Nur Amelia melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Utara terkait perkara tagi utang.

Hal itu diakui Simon Sihombing, kuasa hukum untuk Fitriani Manurung. Tapi, kata dia, laporan itu jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Simon, laporan Febi Nur Amelia dilayangkan jauh setelah Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.

"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.

Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.

"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.

Pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara. Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut. Ia tidak tahu alasan gelar perkara ditunda.

Artikel ini disarikan dari berita Tribun-medan.com dan Kompas.com dengan judul: Ibu Kombes Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Tanggapan Fitriani Manurung; "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas; dan Inilah Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved