Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada
Togar Situmorang meminta masyarakat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
TRIBUNJAKARTA.COM - Perkembangan teknologi di zaman ini memang dapat memberikan kemudahan namun juga dapat berbalik memberikan mala petaka untuk kita atau masyarakat yang tidak bisa menggunakannya dengan baik.
Mudahnya penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial kini kian menjamur di masyarakat.
Masyarakat memang harus benar-benar bisa memilah mana informasi yang fakta, mana yang berita bohong.
Sebagai contoh beberapa hari ini di dunia maya banyak sekali pemberitaan terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
Pro dan kontra tentu menyelimuti pemberitaan ini.
Melihat kejadian demikian, Togar Situmorang meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh Hoax di media sosial mengenai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Togar Situmorang, juga menilai, hoax yang disebarkan itu pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Advokat Kondang Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA menghimbau masyarakat supaya dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar.
Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax.
Tidak luput Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CLA melihat fenomena hoax ini masih banyak sekali terjadi di masyarakat.
Masyarakat harus cerdas dan selektif dalam menerima informasi dari media.
"Itu penting dilakukan sebab banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu memanfaatkan media untuk menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan banyak persepsi miring di pikiran masyarakat serta membuat kegaduhan,” tandas Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA.

Tidak dipungkiri bahwa akibat dari pemberitaan ini sudah membuat kegaduhan yang begitu luas di masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bersama apabila Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak yang tidak setuju masih ada langkah hukum yaitu bisa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden sendiri bisa mengeluarkan Perpu.
Kadang menarasikan sesuatu itu seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja dan tujuan mereka yang gemar gaduh berharap agar orang orang yang tidak paham tentang UU Ciptaker dapat bersimpati sehingga dalam berpolitik mereka tidak menyampaikan kebenaran namun hanya mencari kemenangan dengan cara tipu-tipu
Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh.