Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada
Togar Situmorang meminta masyarakat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang*
Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
*Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian*
Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
*Tenaga kerja asing bebas masuk*
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan.
Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang.
Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
*Buruh dilarang protes, ancamannya PHK*
Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
*Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti*
Tidak ada dalam pembahasan Omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasanamakan rakyat dan negara kata Advokat artis nasional Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.
"Di sinilah peran dari aparat penegak hukum supaya dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya.
Dan bila demo masa tersebut didiamkan takut malah membuat tambah lonjakan virus Covid-19.
Jangan deh buat gaduh lagi, kita ini sudah terlalu capek dengan pandemi covid 19 ini, sudah sangat banyak yang dirugikan.
Jangan ditambah parah lagi dengan melakukan aksi-aksi demo yang berkerumunan itu.
Ingat lo menyebarkan berita bohong bisa terjerat kasus hukum,” tandas Togar Situmorang yang sekaligus sebagai calon Gubernur DKI 2020 mendatang
"Dengan kejadian ini, mari kita bisa bijak suatu produk politik tidak perlu demo demikian, lebih baik gunakan saluran konstitusi yang ada baik Mahkamah Konstitusi atau dibuat Perpu oleh pemerintah.
Omnibus Law harus kita menerima suatu dengan pikiran yang sehat, cerdas, dan bertanggungjawab juga paham akan bahasa hukum.
Dan bangga pada Joko Widodo saat periode ke 2 kepresidenan ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.
Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama2 dan kita lawan para penyebar berita hoax tersebut,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.