Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada

Togar Situmorang meminta masyarakat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Advokat sekaligus pengamat kebijakan, Togas Situmorang. 

Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

*Upah buruh dihitung per jam*

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

*Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi*

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

*Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup*

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

*Tidak akan ada status karyawan tetap*

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

*Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak*

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved