Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada
Togar Situmorang meminta masyarakat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat.
Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas.
Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium.
"Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi.
Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama.
Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif.
Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan," ujar Togar.
Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat.
Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
*Uang pesangon dihilangkan*
Uang pesangon tetap ada.
Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003.
Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
*UMP, UMK, UMSP dihapus*
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.