Demo Tolak UU Cipta Kerja

Gedung Kementerian ESDM Dirusak dan Dijarah Perusuh, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Polisi telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Gedung Kementerian ESDM

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dirusak massa perusuh saat demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Polisi telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Gedung Kementerian ESDM.

10 orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya masih di bawah umur.

"Delapan anak masih di bawah umur, jadi tidak bisa ditampilkan di sini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Argo mengungkapkan, 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu (11/10/2020).

"Kita menangkap karena ada barang bukti seperti batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti yang dibawa saat aksi anarkis di kantor ESDM," ujar dia.

Para perusuh, jelas Argo, tidak hanya merusak Gedung Kementerian ESDM. Mereka juga melakukan penjarahan.

"Ada laptop diambil juga. Jadi mereka juga melakukan penjarahan di sana," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Tak Lagi Demo, Buruh di Depok Berikan Rekomendasi Penolakan UU Cipta Kerja Pada Pemerintah

Baca juga: Siapkan Rapid Test Massal, Pemprov Kepri: Massa Aksi yang Reaktif Dibawa ke RSKI Galang Untuk Swab

Baca juga: Pandemi Covid-19, Coach Robert Alberts Sulit Cari Lawan Uji Coba Persib Bandung

10 orang tersangka, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, akan diproses hingga ke pengadilan.

Namun, khusus tersangka yang masih di bawah umur, bakal diperlakukan sesuai UU sistem peradilan anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved