Tiga Santri di Pamulang Dianiaya Guru

Santri Korban Aniaya Guru Terluka di Punggung dan Kepala, Kapolsek Pamulang: Dipukul Rotan

Tiga santri sebuah pondok pesantren di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Kantornya, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020). 

Namun karena berlebihan, korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan. Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undangan-undang (aturan), pelanggaran. Nah dia melanggar kemudian dikasih," ujar Supiyanto, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Penganiayaan itu terjadi pada sekira awal Oktober 2020.

Aparat pun sudah menangkap pelaku, dan sedang ditahan di Mapolsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Empat orang sudah saya tangkap, pada saat itu langsung kami tangani. Udah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah," ujarnya.

Tak Lolos Kartu Prakerja? Coba Daftar Program JPS Kemnaker, Ada Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya

Polda Metro Jaya Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Supiyanto memastikan keempat pelaku sudah berusia dewasa. Sedangkan tiga korban masih berusia di bawah 18 tahun atau kelas XII Madrasah Aliyah.

"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved