Besok Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 8, Dana Bantuan Hangus Jika Terlewat

Batas waktu untuk pembelian pelatihan pertama penerima Kartu Prakerja gelombang 8 akan berakhir besok, Kamis (15/10/2020).

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Kartu Prakerja 

Artinya, setelah kepesertaan dicabut, peserta tak berhak mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja (setkab.go.id)

Dana dikembalikan ke kas negara

Sementara, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif para peserta yang di-blacklist itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Sebagai catatan, setiap peserta yang telah memiliki saldo Kartu Prakerja wajib memilih satu pelatihan.

Setelah itu, jika masih ada sisa saldo, peserta bebas menggunakan untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Peserta bisa menggunakan itu setelah menyelesaikan pelatihan pertama, sebulan setelahnya, atau kapan saja. Akan tetapi, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan saldo yang diterima peserta ada batas waktu penggunaannya.

"Saldo prakerja dapat digunakan sampai 15 Desember," ungkap Hengki melalui siaran Instagram live akun resmi Prakerja pada Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan hal itu berlaku bagi seluruh peserta Prakerja dari gelombang 1 sampai gelombang terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Besok Batas Akhir Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Beli Pelatihan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved